Rabu, 07 April 2010

Akhir Perjalanan UU BHP


MAHASISWA menang lagi. Gerakan mahasiswa menolak UU Nomer 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) berhasil. MK membatalkan secara keseluruhan UU yang dinilai dengan sarat kapiltalisme itu. UU BHP dinilai tidak memenuhi unsur keadilan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena UU BHP lebih berpihak kepada orang-orang berduit. Rakyat yang hidupnya pas-pas-pun hanya bisa 'ngelus dada terhadap UU ini. Bersyukurlah, mahasiswa masih peka. Bersyukurlah, mahasiswa masih gigih dalam memperjuangkan sesuatu yang dianggapnya telah melanggar norma-norma keadilan. Bukan hanya itu, pasal 53 di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi acuan UU BHP, juga dibatalkan.

Khusus UU BHP, memang banyak pertimbangan sehingga MK membatalkannya. Dalam konsideran putusan, MK  berpendapat bahwa bentuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Badan Hukum Pendidikan Tinggi Pemerintah (BHPP) BHPP, serta Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) yang diatur dalam UU BHP, tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Sorotan


ShoutMix chat widget